Ia mengungkapkan bahwa proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun ini dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
Langkah ini diambil agar seluruh kebutuhan layanan publik dan program strategis dapat terlindungi secara maksimal dalam perencanaan anggaran.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar juga telah menetapkan perhitungan kapasitas fiskal minimal sebagai acuan penyusunan anggaran.
Menurut Aulia, langkah ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengatur kebutuhan organisasi perangkat daerah sekaligus memastikan keberlanjutan program pembangunan.
“Dengan dasar perhitungan fiskal yang jelas, arah pembangunan akan lebih terukur dan berkelanjutan,” tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar