BorneoFlash.com, PENAJAM – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas menolak memberikan pandangan terhadap Nota Keuangan Bupati PPU terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sikap ini disampaikan dalam Rapat Paripurna, pada Jumat (28/11/2025).
Penolakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Demokrat, Bijak Ilhamdani, saat fraksi-fraksi diminta menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda APBD 2026. Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian nota penjelasan keuangan bupati serta pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD.
Bijak menyoroti keterlambatan proses pembahasan APBD 2026 yang dinilai terlalu sempit dan dapat mengurangi ketepatan analisis serta akurasi data dalam pengambilan keputusan anggaran.
Ia juga mengungkapkan adanya ketidakseimbangan informasi yang diterima masing-masing fraksi. Fraksi Demokrat mengaku telah mengetahui ringkasan APBD 2026 lebih awal, yakni pada Jumat pukul 10.10 WITA, namun informasi yang disampaikan hanya berupa ringkasan tanpa penjabaran detail.
“Kami mendapat informasi dalam bentuk ringkasan tanpa penjabaran, sehingga Fraksi Demokrat menyimpulkan rapat fraksi tidak memiliki waktu dan referensi data yang lengkap untuk mencermati secara komprehensif,” tegas Bijak.
Keterbatasan waktu dan minimnya data membuat Fraksi Demokrat menilai bahwa fungsi pengawasan serta penganggaran tidak dapat dijalankan secara maksimal. Padahal, kedua fungsi tersebut merupakan amanah regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk menjaga prinsip efisiensi, integritas, dan transparansi pengelolaan anggaran serta menghindari potensi ketidaktepatan yang dapat berdampak pada pelayanan publik, Fraksi Demokrat akhirnya mengambil sikap tegas.
“Maka dengan ini kami tidak dapat memberikan pendapat terhadap nota penjelasan keuangan tahun 2026,” pungkas Bijak. (*/Adv)






