“Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian perpanjangan dan pembaharuan masing-masing 30-20 dan 30 tahun. Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” ujar Basuki.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan optimisme yang sama.
“Betapa bangga kita punya Ibu Kota atas rasa cipta karsa kita sendiri. Dengan kita pindah ke IKN, seluruh warga negara punya mimpi yang sama. Jangan ragu lagi tentang kelanjutan IKN!” tuturnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa pemindahan IKN adalah perubahan sistemik.
“Pemindahan IKN bukan hanya memindahkan orang, tapi memindahkan fungsi. Insyaallah pimpinan juga pindah, agar seluruh ekosistem pemerintahan bergerak,” ungkapnya.
Otorita IKN berharap rapat ini semakin memperkuat koordinasi dan dukungan lintas lembaga agar pembangunan Nusantara berjalan sesuai target, menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif, serta membuka peluang kemajuan ekonomi nasional melalui pusat pemerintahan baru. (*/Humas Otorita IKN)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar