, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan tabayyun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan persepsi mengenai kesesuaian regulasi pajak dengan prinsip keadilan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut DJP sudah mengadakan pertemuan pendahuluan dan FGD dengan Komisi Fatwa MUI pada September lalu. “Komisi Fatwa MUI memahami penjelasan kami dan menekankan pentingnya pemahaman umat sesuai kesepakatan ulama. Setelah ini, kami akan melakukan tabayyun,” kata Bimo di Denpasar, Bali.
Bimo menegaskan komitmen DJP mencegah polemik terkait pelaksanaan pajak. Ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan pajak bertumpu pada “daya pikul” atau kemampuan membayar wajib pajak. Ia memastikan sistem perpajakan nasional sudah menerapkan prinsip tersebut sehingga masyarakat tidak mampu tidak terbebani pajak.
Ia memaparkan instrumen perlindungan wajib pajak berpenghasilan rendah, seperti Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan threshold UMKM. Omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar menggunakan pajak final.
Terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P2, Bimo menjelaskan bahwa pemerintah daerah memegang kewenangan pemungutannya. Ia menegaskan bahwa aset lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bersifat non-komersial tetap memperoleh pengecualian, diskon, atau tarif khusus.
Ia juga memastikan penerapan PPN tetap menjunjung asas keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok. “Daya pikul menjadi asas. Seharusnya tidak ada polemik terkait pengenaan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak hanya berlaku untuk harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. Ia menilai pungutan atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan. Ia juga menyebut batas kemampuan finansial wajib pajak dapat dianalogikan dengan nisab zakat mal, yaitu 85 gram emas, sebagai pertimbangan PTKP. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar