Modus tersebut biasanya berkedok pertukaran uang dengan imbal hasil besar, namun ternyata menggunakan uang palsu.
“Apabila menemukan tawaran penukaran uang atau investasi dengan keuntungan tidak wajar, dapat dipastikan itu merupakan bentuk penipuan,” terangnya.
Ia juga meminta masyarakat agar segera melapor ke kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait transaksi keuangan.
“Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan. Kami akan menindaklanjuti dan memproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, AKBP Heri mengingatkan agar warga tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan transaksi tunai dalam jumlah besar.
“Periksa setiap uang dengan benar. Uang asli memiliki ciri khas dari segi warna, tekstur, dan bahan kertas yang mudah dikenali,” jelasnya.
Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap rasional dan tidak tergiur dengan tawaran keuntungan cepat tanpa dasar yang jelas.
“Jangan mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan uang tunai atau investasi singkat,” pungkasnya.
Melalui imbauan ini, Polresta Samarinda berharap kesadaran publik semakin meningkat sehingga potensi kerugian akibat peredaran uang palsu maupun modus penipuan daring dapat diminimalkan.
Kewaspadaan bersama disebut sebagai kunci utama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.






