BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Upaya penyelundupan sabu jaringan internasional kembali digagalkan di Kalimantan Timur (Kaltim). Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menangkap seorang kurir narkoba asal Malaysia berinisial NA, yang membawa satu kilogram sabu dari Kuala Lumpur ke Balikpapan.
Keberhasilan ini menjadi bukti kuatnya koordinasi antara aparat penegak hukum dalam menutup jalur masuk narkotika ke wilayah Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, RM Agus Eka Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) di terminal kedatangan internasional Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
“Dari hasil analisa dan pengamatan perilaku penumpang, petugas mencurigai tersangka NA. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat bungkus sabu seberat sekitar satu kilogram yang disembunyikan di lipatan celana dalam koper,” ujarnya, saat konferensi pers di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (16/10/2025).
Agus menambahkan, tersangka tiba dengan penerbangan dari Kuala Lumpur pada pukul 19.10 Wita dan mencoba mengelabui petugas, dengan menata barang haram itu serapi mungkin agar tak terdeteksi X-ray. Namun, berkat ketelitian dan pengalaman petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Sementara itu, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ardian Rizki Lubis, menyebut bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan besar dalam dua pekan terakhir.
“Sejak September hingga awal Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengungkap enam kasus dengan 10 tersangka dan menyita total 2.692 gram sabu. Salah satunya adalah jaringan internasional Indonesia–Malaysia,” jelas Adrian.
Menurutnya, para pelaku menggunakan sistem jaringan terputus untuk memutus jejak komunikasi dan sulit dilacak. Modus mereka juga beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di tubuh (body stripping) hingga menyelipkannya di koper.
“Rata-rata sabu dengan jumlah besar berasal dari luar Kaltim dan masuk melalui jalur udara atau laut. Kami terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai agar semua pintu masuk tetap diawasi ketat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku terlibat karena faktor ekonomi. Namun aparat menegaskan, motif apa pun tidak akan mengurangi ketegasan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba lintas negara.
“Sinergi lintas lembaga akan terus kami tingkatkan. Tidak ada ruang bagi narkoba masuk ke Kalimantan Timur,” pungkas Kompol Adrian.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar