BorneoFlash.com, SAMARINDA – Perkara hukum mengenai penghapusan piutang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan dua perusahaan tambang besar kembali menjadi sorotan.
Nilai piutang yang mencapai Rp280 miliar itu kini tengah diuji di Pengadilan Negeri Samarinda.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Ia memastikan pihaknya akan hadir apabila telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
Perkara tersebut bermula dari gugatan atas keputusan penghapusan piutang yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk.
Berdasarkan berkas perkara bernomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr, Gubernur Kaltim tercatat sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
“Apabila ada panggilan resmi, tentu kami akan memenuhi. Namun, perlu diketahui bahwa perkara ini merupakan persoalan lama yang sudah melalui berbagai tahapan hukum maupun politik sejak beberapa dekade lalu. Berdasarkan informasi yang kami terima, sebenarnya masalah ini telah dinyatakan selesai,” tutur Rudy, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa sengketa tersebut berakar dari dua hal penting.
Pertama, persoalan piutang ini telah dibawa ke arbitrase, dan dalam putusannya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinyatakan kalah.
Kedua, keputusan itu membuat PT Kaltim Prima Coal tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.
Lebih jauh, Rudy menambahkan bahwa penghapusan piutang tersebut telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Keputusan penghapusan itu disetujui dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD. Secara hukum, proses tersebut sudah dianggap tuntas,” ujarnya menegaskan.
Adapun gugatan perkara ini diajukan oleh tiga warga bernama Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi.
Mereka mendasarkan gugatan pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang ditetapkan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.
Dalam keputusan tersebut disebutkan adanya penghapusan bersyarat piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun pada diktum kedua juga dijelaskan bahwa penghapusan itu tidak menghilangkan hak tagih pemerintah daerah terhadap piutang dimaksud.
Poin itulah yang kemudian menjadi dasar para penggugat untuk menilai bahwa utang tersebut masih sah dan dapat ditagih kembali.
Pada sidang terakhir dengan agenda mediasi, Kamis (2/10/2025), majelis hakim meminta seluruh tergugat hadir secara langsung pada persidangan berikutnya.
Menanggapi arahan tersebut, Rudy menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menghormati proses peradilan.
“Tidak ada persoalan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan hadir jika diminta oleh pengadilan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar