Menindaklanjuti laporan itu, tim Inafis Polresta Balikpapan langsung diterjunkan untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan dokter forensik memperkirakan usia janin sekitar enam hingga tujuh bulan, sementara sampel tubuh bayi dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Sentul, Bogor untuk analisis lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik merah, barang pribadi pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Lebih dari 10 saksi juga telah diperiksa.
“Itu yang menjadi petunjuk kami hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku,” ujar Zeska.
Keberhasilan Polresta Balikpapan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana sensitif yang melibatkan perempuan dan anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pada praktik aborsi ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar