BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Respons cepat aparat kepolisian kembali terbukti. Kurang dari sepekan setelah ditemukannya jasad bayi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pelaku di balik kasus memilukan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni pasangan muda-mudi berinisial F (22) dan E (20).
“Keduanya merupakan rekan kerja di salah satu perusahaan di Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, diketahui F hamil di luar nikah, kemudian sepakat dengan E untuk menggugurkan kandungan,” jelas Zeska, pada Senin (6/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya melakukan aborsi menggunakan obat yang dibeli secara daring. Uang untuk membeli obat itu dikumpulkan dari gaji mereka berdua. Setelah dikonsumsi, janin yang sudah berbentuk bayi keluar dan kemudian dibungkus dengan plastik merah sebelum dibuang ke DAS Klandasan Kecil.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zeska.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 dan 341 jo Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang aborsi dan pembuangan bayi.
Kasus ini bermula ketika warga RT 36, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, digemparkan oleh penemuan jasad bayi di DAS Klandasan Kecil, pada Selasa (30/9/2025) lalu.
Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh anggota Linmas dan diteruskan kepada pihak kelurahan serta Bhabinkamtibmas setempat sebelum akhirnya ditangani Polresta Balikpapan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Inafis Polresta Balikpapan langsung diterjunkan untuk melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan dokter forensik memperkirakan usia janin sekitar enam hingga tujuh bulan, sementara sampel tubuh bayi dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Sentul, Bogor untuk analisis lebih lanjut.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plastik merah, barang pribadi pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Lebih dari 10 saksi juga telah diperiksa.
“Itu yang menjadi petunjuk kami hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku,” ujar Zeska.
Keberhasilan Polresta Balikpapan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana sensitif yang melibatkan perempuan dan anak.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus pada praktik aborsi ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar