BorneoFlash.com, SAMARINDA – Fenomena parkir liar di sejumlah titik strategis Kota Samarinda kembali mendapat sorotan.
Aktivitas tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, sehingga DPRD mendorong Pemerintah Kota untuk segera mengambil langkah tegas dalam melakukan penertiban.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir telah mengurangi kapasitas jalur kendaraan.
Hal ini berdampak langsung pada penurunan kinerja lalu lintas, bahkan tingkat pelayanan jalan yang sebelumnya berada di level D kini menurun menjadi level E.
Ia menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas tidak bisa hanya mengandalkan uji coba jalur satu arah tanpa menyentuh persoalan parkir liar.
Jika hal tersebut dibiarkan, masalah yang ada tidak akan terselesaikan, bahkan memicu perdebatan berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Perubahan arus lalu lintas menjadi satu arah tanpa disertai penertiban parkir di badan jalan tidak akan efektif. Dinas Perhubungan harus bekerja maksimal karena parkir liar memiliki kontribusi besar terhadap kemacetan,” ucap Rohim.
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Perhubungan menyampaikan data yang transparan mengenai dampak parkir liar terhadap kinerja lalu lintas.
Menurutnya, kejelasan data akan menjadi dasar kuat untuk melaksanakan kebijakan penertiban secara konsisten.
“Apabila memang parkir tidak menjadi masalah besar, hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa fokus kebijakan hanya diarahkan pada penerapan jalur satu arah,” imbuhnya.
Rohim juga mengingatkan bahwa kebijakan lalu lintas di Samarinda sering berubah-ubah, mulai dari penerapan jalur satu arah, kembali menjadi dua arah, hingga kembali diuji coba.
Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya evaluasi terhadap faktor utama penyebab kemacetan.
“Dinas Perhubungan semestinya belajar dari pengalaman. Tanpa penertiban parkir liar, perubahan arus lalu lintas hanya akan menjadi upaya yang sia-sia,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia menekankan dua langkah yang harus menjadi prioritas agar kebijakan berjalan efektif, yakni penertiban parkir liar di badan jalan dan evaluasi menyeluruh selama uji coba jalur satu arah.
“Jika penertiban berhasil dan penerapan jalur satu arah terbukti efektif, maka kebijakan tersebut layak diteruskan. Namun, bila hasilnya tidak sesuai harapan, Dinas Perhubungan harus berani melakukan evaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar