BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (18/9/2025) resmi menetapkan sekaligus menahan dua pejabat, yakni Kepala Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim,Agus Hari Kesuma (AHK).
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Zairin dan AHK keluar dari Gedung Kejati Kaltim dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Mereka kemudian digiring penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas II A Samarinda.
DBON Kaltim sendiri baru dibentuk pada 2023 melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Selang beberapa hari, organisasi ini memperoleh persetujuan hibah berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, yang menetapkannya sebagai penerima bantuan keuangan dari APBD melalui Dispora Kaltim.
Namun perjalanan lembaga tersebut tak berjalan mulus.
Kejati Kaltim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga di Kalimantan Timur.
Indikasi penyelewengan inilah yang kemudian menyeret dua nama pejabat tersebut ke proses hukum.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Zairin hanya memberikan jawaban singkat.
“Perihal perkara ini nanti akan dijelaskan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Agus Hari Kesuma pun tak banyak berkomentar. “Saya menjalani penahanan dan disebut ikut serta dalam perkara ini,” katanya saat digiring penyidik. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar