BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memanggil perwakilan ahli waris pengelola Rumah Sakit (RS) Haji Darjad guna membahas persoalan serius terkait tunggakan kewajiban terhadap karyawan, perawat, hingga dokter.
Pertemuan yang digelar di Balai Kota pada Senin kemarin itu dipimpin langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dari hasil pembicaraan, pihak manajemen mengakui masih memiliki beban keuangan yang nilainya cukup besar, yakni sekitar Rp30 miliar.
Andi Harun menjelaskan, pihaknya menerima penjelasan dari salah seorang ahli waris yang hadir bersama notaris serta tim kuasa hukum.
Agenda utama rapat difokuskan pada permasalahan hak-hak tenaga medis dan sejumlah kewajiban lain yang belum diselesaikan pihak rumah sakit.
“Dari keterangan yang kami terima, benar ada kewajiban yang masih tertunggak. Rinciannya, sekitar Rp3 miliar untuk karyawan dan perawat, Rp3,5 miliar untuk dokter, serta beberapa kewajiban lain yang jika ditotal mencapai Rp30 miliar,” tutur Andi Harun.
Meski angka tersebut belum diverifikasi secara rinci oleh Pemkot Samarinda, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah adanya pengakuan dari pihak pengelola mengenai kewajiban tersebut.
“Kami menekankan khususnya kewajiban yang masuk ranah Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda. Meski ada juga yang menjadi kewenangan Disnaker provinsi, semuanya tetap harus mendapat perhatian,” lanjutnya.
Pihak manajemen juga menyampaikan belum memiliki sumber dana untuk menutup seluruh kewajiban itu.
Namun, mereka berencana melakukan pembayaran awal terhadap karyawan sebesar Rp3 miliar dengan melepas aset pribadi milik salah satu ahli waris.
“Kuasa hukum menyampaikan bahwa salah seorang ahli waris, Bapak Elian Shah, telah menawarkan rumah pribadinya kepada sejumlah pihak untuk dijual, dan hasil penjualan tersebut akan digunakan membayar kewajiban kepada karyawan,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, manajemen bahkan mengusulkan opsi penjualan RS Haji Darjad .
Akan tetapi, Andi Harun mengingatkan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru, mengingat ada beberapa ahli waris lain yang juga memiliki kepentingan terhadap rumah sakit tersebut.
“Pemerintah kota tidak akan ikut campur dalam urusan internal antar ahli waris. Namun saya mengingatkan, apabila penjualan benar dilakukan, jangan sampai justru menimbulkan sengketa baru karena masih ada empat hingga lima ahli waris lain yang berkepentingan,” tegasnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa peran Pemkot Samarinda dalam permasalahan ini semata-mata untuk memastikan hak-hak karyawan, tenaga medis, dan pihak terkait lainnya tetap terpenuhi.
“Semakin jelas rencana penyelesaiannya tentu semakin baik. Yang utama adalah seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar