Purba Legal Group sendiri menaungi empat entitas hukum, yaitu Kantor Hukum Saut Purba, Anggi Daniel Law Firm, LBH Fox Day, serta satu entitas lainnya.
Saat ini terdapat tujuh anggota aktif yang bergabung, dan mereka juga menjalin kerja sama dengan sejumlah kantor hukum di luar daerah dalam menangani perkara perdata.
Selama 15 tahun berkiprah, mayoritas perkara yang ditangani Purba Legal Group berfokus pada ranah hukum perdata, khususnya bisnis dan kepailitan.
“Sejak awal, mayoritas perkara yang kami tangani adalah bidang keperdataan, terutama hukum bisnis. Itu memang menjadi fokus utama layanan hukum kami,” ujar Saut.
Walaupun berbasis di Samarinda, jangkauan layanan Purba Legal Group meluas hingga sejumlah kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, hingga Lampung.
Mereka tetap konsisten memberikan pendampingan dalam perkara kepailitan, kurator, dan perdata bisnis lainnya.
“Sebagai kantor kurator kepailitan, ruang lingkup utama kami adalah hukum perdata, kepailitan, dan kekuratoran. Hal itu yang terus kami kembangkan,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar