BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, TNI, serta Bhabinkamtibmas menggelar razia terpadu, pada Selasa malam (9/9/2025).
Operasi ini menyasar juru parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat karena menarik pungutan tanpa dasar hukum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga.
Sejumlah pengendara mengaku pernah diintimidasi oleh oknum juru parkir liar saat menolak membayar pungutan.
“Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, baik yang disampaikan ke Satpol PP maupun Dishub, terkait adanya intimidasi dari juru parkir liar terhadap warga,” ungkap Edwin.
Dari hasil penertiban, sebanyak 13 orang berhasil diamankan.
Mereka terbukti memungut biaya parkir tanpa izin resmi serta tidak menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah.
“Praktik parkir liar ini jelas merugikan, sebab selain tidak memiliki izin, tidak ada pula kontribusi kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda,” jelasnya.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah titik rawan yang kerap menjadi aduan warga, antara lain Jalan Antasari, kawasan Teras Samarinda, dan Jalan Pasundan.
Lokasi-lokasi itu disebut masih sering muncul laporan mengenai aktivitas juru parkir liar.
“Beberapa titik itu menjadi prioritas penindakan karena masih sering muncul laporan adanya praktik parkir liar yang disertai ancaman,” tambah Edwin.
Terkait penanganan 13 orang yang diamankan, Satpol PP Kaltim akan mengutamakan langkah pembinaan.
Namun, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, maka proses hukum akan diterapkan hingga ke persidangan.
“Bagi yang masih bisa dibina akan diberikan peringatan berjenjang. Tetapi jika pelanggaran kembali dilakukan, tentu akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Edwin. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar