Ia menegaskan bahwa status jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga menjadi kewenangan langsung BPJN.
“Jalan ini memang berstatus jalan nasional, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPJN 12. Mereka bersama PT KPC akan melakukan penurapan jalan sebagai langkah darurat sebelum pembangunan jalan baru direalisasikan,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, langkah cepat perlu diambil untuk menghindari terganggunya arus transportasi masyarakat.
Ia menegaskan, perusahaan wajib ikut bertanggung jawab memperbaiki jalur tersebut. Bila tidak, pemerintah tidak segan menghentikan sementara aktivitas pertambangan.
"Perbaikan sementara dengan sistem turap akan dilaksanakan dalam waktu dekat sembari menunggu rencana pembangunan jalan baru yang membutuhkan proses lebih panjang,"pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar