BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan larangan bagi pejabat daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri hanya untuk gaya hidup atau pamer.
Langkah tegas akan langsung diambil bagi siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan bahwa pejabat yang sengaja menyalahi aturan akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatan atau ditempatkan pada posisi lain melalui rotasi.
“Setiap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas. Konsekuensinya dapat berupa pencopotan atau rotasi jabatan sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya, pada Sabtu (6/9/2025).
Kebijakan ini merujuk pada arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memutuskan penghentian sementara seluruh perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah.
Arahan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri Wagub Kaltim.
“Dalam rapat koordinasi itu, Mendagri menegaskan bahwa untuk sementara waktu tidak ada izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat daerah. Kebijakan ini berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski demikian, Wagub Seno mengakui bahwa jangka waktu larangan belum ditentukan.
Setiap pengajuan izin perjalanan ke luar negeri nantinya akan melalui proses evaluasi yang ketat.
“Jika perjalanan tidak memiliki urgensi jelas, izin hampir pasti tidak akan diberikan,” tegas Wagub Seno.
Ia menambahkan, kebijakan ini tetap memberi pengecualian untuk perjalanan pribadi yang bersifat keagamaan atau spiritual.
“Perjalanan ibadah, seperti umrah bagi Muslim atau ziarah ke Yerusalem bagi umat non-Muslim, tetap diperkenankan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar