BorneoFlash.com, SAMARINDA – Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/8/2025) terhadap seorang pria berinisial R alias W yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di wilayah Pelabuhan Jalan Yos Sudarso, Samarinda.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, SH., MH., menjelaskan bahwa informasi masyarakat menjadi awal penyelidikan petugas.
Pada Selasa, (6/8/2025) pukul 13.00 WITA, didapat laporan bahwa R kerap melakukan jual beli sabu kepada para pekerja jetty dan galangan kapal di sekitar pelabuhan tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rahman, SH., bersama anggota melakukan observasi dan mendapati pelaku mengendarai sepeda motor Honda Stylo warna hitam dengan nomor polisi KT 5449 XB melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 16.10 WITA.
Pelaku berhenti di lampu merah dekat kantor Bank BRI dan mencoba melarikan diri saat akan dihentikan, namun berhasil diamankan.
“Petugas menemukan empat poket sabu yang disimpan di kantong celana kiri pelaku serta satu unit ponsel merk Vivo di dasbor sepeda motor,”kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku narkotika tersebut akan diperjualbelikan dengan keuntungan Rp 50.000 per poket kepada pekerja jetty dan galangan kapal.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Empat bungkus plastik berisi kristal sabu dengan berat 0,47 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, dan 0,44 gram bruto.
- Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam bernopol KT 5449 XB.
- Uang tunai Rp 45.000 hasil sisa penjualan.
- Satu unit ponsel merk Vivo warna hitam.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. (*)