BorneoFlash.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polresta Samarinda menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam dua operasi besar pada akhir Juli 2025, sebanyak 94 orang diamankan dan 2,7 kilogram sabu berhasil disita dari tiga kasus besar yang terungkap di Kota Samarinda.
Pada Kamis malam (31/7/2025), sekitar pukul 22.00 WITA, BNNP Kaltim melakukan penggerebekan di kawasan Jalan A.M. Sangaji, Samarinda Ilir — lokasi yang telah lama dicurigai sebagai titik rawan peredaran narkotika. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 94 orang, termasuk tujuh perempuan.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim, AKP Dwi Wibowo Laksono, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.
"Kami menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang nyaris berlangsung sepanjang hari. Berdasarkan laporan dan hasil pemantauan, tim langsung bergerak ke lapangan," ujar Dwi dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Hasil tes urine menunjukkan seluruh orang yang diamankan positif menggunakan narkotika. Dwi menegaskan, sebagian besar dari mereka adalah pengguna yang tidak menyadari keberadaan petugas di lokasi. Beberapa pengedar berhasil melarikan diri, bahkan ada yang melompat ke sungai saat operasi berlangsung.
Meski demikian, BNNP Kaltim menekankan pendekatan rehabilitatif ketimbang hukuman terhadap para pengguna. Mereka akan menjalani asesmen medis untuk penentuan perawatan di fasilitas rehabilitasi BNNP di Tanah Merah.
“Pengguna narkotika merupakan korban. Mereka akan kami bantu pulih, baik melalui rawat jalan maupun rawat inap,” imbuhnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menemukan bangunan semi permanen menyerupai loket yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi. Letaknya yang berada di tepi sungai dimanfaatkan pelaku untuk kabur dengan cepat.
BNNP menduga kawasan A.M. Sangaji merupakan titik baru dari jaringan lama yang berpindah lokasi. Dugaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Sabu Antar Kota
Di waktu yang hampir bersamaan, Polresta Samarinda juga merilis hasil pengungkapan tiga kasus besar narkoba sepanjang Juli 2025, dengan total barang bukti sabu seberat 2.725 gram (2,7 kg).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa total ada 26 kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba selama Juli, namun tiga di antaranya menjadi sorotan karena melibatkan jaringan lintas kota dan narapidana.
Kasus Pertama
terjadi di Jalan Danau Melintang, Sungai Pinang. Seorang pria berinisial MG ditangkap dengan sabu seberat 2,05 kg. MG mengaku diperintah oleh dua DPO berinisial NL (Tarakan) dan ML (Balikpapan), dengan barang yang berasal dari wilayah Bulungan.
Kasus Kedua
terungkap pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Seorang perempuan berinisial PS diamankan membawa 503 gram sabu yang didapat dari EF — yang diketahui dikendalikan oleh narapidana berinisial AC di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kasus Ketiga
terjadi pada 29 Juni di Jalan Sultan Alimuddin. Dua perempuan, R dan IS, ditangkap. Dari rumah IS, ditemukan 173 gram sabu dalam tujuh amplop. Diduga kuat, jaringan ini dikendalikan oleh suami IS, berinisial AJ, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan akan dikonsumsi oleh lebih dari 16 ribu pengguna, dengan nilai total mencapai Rp4,2 miliar.
“Kami akan terus perkuat operasi dan sinergi lintas lembaga untuk memberantas peredaran narkoba di Samarinda,” tegas Kapolresta Hendri. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar