Otorita IKN

Otorita IKN dan IPPAT Bahas Tata Kelola Pertanahan Berkelanjutan di Nusantara

lihat foto
Otorita IKN menggelar Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN pada Rabu (30/07/2025). Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita IKN menggelar Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN pada Rabu (30/07/2025). Foto: HO/Humas Otorita IKN

BorneoFlash.com, NUSANTARA – Dalam rangka mewujudkan ekosistem pertanahan yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota cerdas, inklusif, dan berkelanjutan, Otorita IKN menggelar Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, pada Rabu (30/07/2025).

Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola lahan yang terintegrasi, kuat secara regulasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang para pemangku kepentingan di kawasan IKN.

Rapat dibuka dengan penyampaian aspirasi dari IPPAT, dilanjutkan dengan pemaparan Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN. Peraturan baru ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan lahan di 9 Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah momen penting untuk memperkuat sinergi dengan IPPAT dalam mengawal transformasi pertanahan di IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah momen penting untuk memperkuat sinergi dengan IPPAT dalam mengawal transformasi pertanahan di IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menjelaskan bahwa Perka terbaru mengatur kewajiban penjual tanah di dalam 9 WP untuk menawarkan tanahnya terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Jika tidak dibutuhkan, barulah penjualan dapat dilakukan kepada masyarakat, namun dengan rekomendasi resmi dari Otorita IKN.

“Sementara itu, untuk tanah yang berada di luar 9 WP, transaksi tetap bisa dilakukan langsung, namun tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN,” jelas Mia.


Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah momen penting untuk memperkuat sinergi dengan IPPAT dalam mengawal transformasi pertanahan di IKN.

“Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya,” ungkap Basuki.

Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kantor Pertanahan PPU, dan Kantor Pertanahan Kukar. Foto: HO/Humas Otorita IKN
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Kantor Pertanahan PPU, dan Kantor Pertanahan Kukar. Foto: HO/Humas Otorita IKN

Melalui rapat ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang progresif, transparan, dan berbasis kepastian hukum.

Kolaborasi erat dengan IPPAT dan instansi pertanahan daerah menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem lahan yang selaras dengan visi Nusantara sebagai ibu kota masa depan Indonesia. (*/Humas Otorita IKN)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar