Pemkot Balikpapan

Pajak Restoran dan Hotel Dongkrak PAD, BPPDRD Balikpapan Optimis Capai Target Rp 1 Triliun

lihat foto
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com

, BALIKPAPAN - Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat capaian positif dalam realisasi pajak daerah hingga pertengahan tahun 2025.

Dari total target sebesar Rp1,053 triliun, progres penerimaan telah mencapai 45 persen, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak restoran, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham mengatakan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan 11 jenis pajak daerah demi mencapai target yang telah ditetapkan. “Kami masih berproses, dan Insyaallah dengan berbagai strategi yang kami terapkan, capaian ini akan terus meningkat,” ujarnya, pada Senin (28/7/2025).

Salah satu langkah konkret yang dilakukan BPPDRD adalah memperkuat pengawasan di lapangan. Pemerintah telah memasang alat perekam transaksi elektronik di sejumlah restoran dan tempat usaha lain, guna memastikan kepatuhan para wajib pajak.

Selain itu, BPPDRD juga menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menagih piutang pajak yang masih tertunggak. “Kami tidak bisa hanya mengandalkan sektor yang berjalan saja. Semua potensi pajak harus digarap secara maksimal,” tegasnya.

Kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil rupanya tidak terlalu mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat Balikpapan. Hal ini terlihat dari sektor restoran dan hotel yang masih menunjukkan aktivitas tinggi.


“Restoran dan kafe masih ramai pengunjung, bahkan beberapa pelaku usaha membuka cabang baru. Ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat kita masih relatif aman,” ujarnya.

Sektor-sektor konsumtif seperti restoran, hotel, dan parkir bahkan telah menyumbang lebih dari 50 persen dari total pajak yang telah terealisasi.

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. "Kita imbau supaya masyarakat patuh dan sadar untuk segera membayar PBB," tambahnya.

Sementara itu, proses digitalisasi pembayaran juga sedang digencarkan. Untuk pajak parkir di pusat perbelanjaan dan lokasi yang dikelola pihak ketiga, sistem pembayaran cashless sudah diberlakukan. Sedangkan untuk parkir tepi jalan yang masih dikelola Dinas Perhubungan, proses menuju digitalisasi masih berlangsung.

“Ke depan, semua pembayaran pajak dan retribusi akan diarahkan menggunakan sistem digital. Ini demi kemudahan dan transparansi layanan,” jelasnya.

Dengan sisa waktu hingga akhir tahun, Pemkot Balikpapan terus mendorong berbagai inovasi untuk menggenjot penerimaan pajak daerah. Strategi pengawasan, teknologi, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi pilar utama untuk mencapai target ambisius tahun ini.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar