Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif.
Setelah beberapa hari pengembangan, titik terang didapat pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Petugas berhasil mengamankan YI di wilayah Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Kunjang melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
Ia membenarkan bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan P. Antasari 2.
“Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban, kemudian menjualnya ke wilayah Balikpapan pada keesokan harinya, yakni 2 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA,”terang pihak kepolisian dalam laporan hasil pemeriksaan.
Kasus ini kini terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah barang curian.
Sementara pelaku YI telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)