Polresta Balikpapan

Jatanras Polsek Balikpapan Selatan Bekuk Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti dan Amankan Tersangka

zoom-inlihat foto
Polsek Balikpapan Selatan berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Polsek Balikpapan Selatan berhasil Ringkus Tersangka Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Satuan Reskrim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial A.R. (49) berhasil diringkus di kawasan Jalan Borobudur II, Kelurahan Muara Rapak, usai didapati menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang siap edar, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Balikpapan Selatan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Team Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, yang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangid, SH, MM, membenarkan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/JULI/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 19 Juli 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

  • 2 paket sabu-sabu seberat bruto 0,59 gram dalam plastik bening

  • 1 sendok dari sedotan plastik

  • 1 tas selempang hitam

  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernopol KT-3018-HC lengkap dengan kunci kontak

Pelaku yang diketahui sebagai warga Jl. Pandan Sari No.105, RT 18, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tersebut ditangkap saat berada di pinggir jalan menggunakan motor. Saat dilakukan penggeledahan, sabu-sabu ditemukan tersimpan dalam tas selempang yang dibawanya.


Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar, SH, menjelaskan kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Siaga, Balikpapan Kota, yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba.

Setelah membuntuti gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang tidak dikenal, petugas akhirnya menangkap A.R. di Jalan Borobudur II. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal juga melakukan pengembangan kasus dan mendapati informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Saat ini, jaringan pengedar tersebut masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Tindakan Kepolisian:

  • Mengamankan pelaku dan barang bukti

  • Meneruskan perkara ke Unit Riksa Reskrim

  • Memeriksa para saksi

  • Melakukan tes urin terhadap tersangka (hasil: positif)

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau seluruh masyarakat Balikpapan untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami harap seluruh warga dapat bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan. Lingkungan sehat bebas narkoba adalah kunci mencetak sumber daya manusia unggul untuk Indonesia Maju,” tegasnya.

Saat ini, tersangka A.R. berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen terus memburu jaringan narkoba lainnya demi menciptakan Balikpapan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar