BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. membeberkan kronologi tragis aksi sadis seorang pria berinisial MT yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya, Dalam konferensi pers yang digelar Pada Selasa (22/7/2025).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah rumah yang berada tak jauh dari posko tempat pelaku dan para korban biasa berkegiatan.
Berdasarkan keterangan saksi, MT meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA dan kembali dua jam kemudian. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menghunuskan senjata tajam ke arah korban berinisial A yang sedang tertidur.
Serangan brutal di bagian leher itu membuat korban terbangun dan berupaya melawan, namun tak sepenuhnya berhasil menangkis tusukan berikutnya.
Lebih mengenaskan, korban lainnya yang diketahui bernama Russel (R) ditemukan tewas di lokasi dengan luka parah pada bagian leher, diduga diserang terlebih dahulu oleh pelaku.
Setelah menjalankan aksi kejinya, tersangka MT kembali ke rumah dan berpura-pura tidak tahu. Ia kemudian dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA, seolah-olah tak terjadi apa-apa.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari lokasi kejadian dan rumah tersangka, diamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Pakaian korban yang berlumuran darah,
Handphone milik saksi,
Laporan bulanan usaha milik korban,
Hasil visum dari RS Panglima Sebaya,
Dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa aksi pembunuhan telah direncanakan, bukan sekadar spontanitas.
Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Sebagai subsider, diterapkan pula Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan cepat melapor jika ada potensi kekerasan di lingkungan sekitar.
“Ini menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa potensi kekerasan bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang yang dikenal dekat. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Irjen Endar.
Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas). Peran warga sangat penting dalam mencegah tindakan kriminal yang bisa berujung maut.
Kasus ini menjadi catatan kelam yang menyisakan luka mendalam, sekaligus peringatan bahwa di balik keheningan malam, bisa saja tersimpan niat jahat yang mengintai.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar