Berita Nasional

KPK Tetapkan 4 Tersangka Gratifikasi Miliaran di Tender Katalis Pertamina

zoom-inlihat foto
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).Foto: ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).Foto: ANTARA/Rio Feisal

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Komisi

Pemberantasan

Korupsi

(KPK)

menetapkan

empat

orang

sebagai

tersangka

dalam

kasus

dugaan

gratifikasi

terkait

tender

pengadaan

katalis

di PT

Pertamina

(Persero) pada

periode

2012

–2014.

"

Empat

tersangka

dalam

perkara

ini

yaitu

GW yang

menjabat

Direktur

PT

Melanton

Pratama

, FAG

sebagai

pegawai

PT

Melanton

Pratama

, CD

sebagai

Direktur

Pengolahan

Pertamina

, dan APA

dari

pihak

swasta

,"

ujar

Juru

Bicara

KPK, Budi

Prasetyo

.

Budi

menjelaskan

bahwa

para

tersangka

menduduki

jabatan

tersebut

saat

perkara

berlangsung

.Ia

menegaskan

, KPK

akan

terus

menyampaikan

perkembangan

penyidikan

secara

terbuka

kepada

publik

sebagai

bentuk

komitmen

terhadap

transparansi

dan

penegakan

hukum

tindak

pidana

korupsi

.

Informasi

yang

dihimpun

menyebutkan

,

identitas

para

tersangka

yaitu

Gunardi

Wantjik

(GW), Frederick Aldo

Gunardi

(FAG),

Chrisna

Damayanto

(CD), dan Alvin

Pradipta

Adiyota

(APA).

Pada 6 November 2023, KPK

mengumumkan

telah

membuka

penyidikan

atas

dugaan

gratifikasi

dalam

proses tender

katalis

di

Pertamina

.

Saat

itu

, KPK

belum

mengungkap

identitas

para

tersangka

,

tetapi

menyebut

nilai

awal

gratifikasi

dalam

kasus

ini

mencapai

belasan

miliar

rupiah.

(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar