KPK Kaji Larangan Tahanan Tutupi Wajah di Depan Publik

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.

BorneoFlash.com, JAKARTA – KPK tengah mengkaji aturan yang melarang tahanan memakai masker atau menutupi wajah saat ditampilkan ke publik.

 

“Kami sedang membahas hal ini secara internal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7/2025).

 

Ia mengakui belum ada aturan rinci soal penampilan tahanan di depan publik. Karena itu, KPK berkomitmen menyusun pedoman pelarangan tersebut.

 

“KPK akan menetapkan mekanisme sebagai acuan bagi seluruh pihak, khususnya tahanan yang diperiksa,” tegasnya.

 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menilai larangan itu bisa dimasukkan dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR. “RUU KUHAP bisa memuat aturan soal ini,” ujar Tanak di Jakarta.

 

Ia mengajak media menyampaikan usulan itu ke publik agar mendapat dukungan dan diteruskan ke DPR.

 

“Jika masyarakat setuju, mereka bisa mendorong DPR mengubah aturan agar wajah tersangka korupsi bisa dipublikasikan demi efek jera,” jelasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.