BorneoFlash.com, JAKARTA - KPK
tengah
mengkaji
aturan
yang
melarang
tahanan
memakai
masker
atau
menutupi
wajah
saat
ditampilkan
kepublik
.“Kami
sedang
membahas
hal
ini
secara
internal,” kata
Juru
Bicara
KPK, Budi
Prasetyo
,Jumat
(11/7/2025).
Ia
mengakui
belum
ada
aturan
rinci
soal
penampilan
tahanan
didepan
publik
. Karena
itu
, KPK
berkomitmen
menyusun
pedoman
pelarangan
tersebut
.“KPK
akan
menetapkan
mekanisme
sebagai
acuan
bagi
seluruh
pihak
,khususnya
tahanan
yang
diperiksa
,”
tegasnya
.Wakil
Ketua
KPK,
Johanis
Tanak
,menilai
larangan
itu
bisa
dimasukkan
dalam
RUU KUHAP yang
sedang
dibahas
DPR.
“RUU KUHAP
bisa
memuat
aturan
soal
ini
,”
ujar
Tanak
di Jakarta.
Ia
mengajak
media
menyampaikan
usulan
itu
kepublik
agar
mendapat
dukungan
dan
diteruskan
keDPR.
“Jika
masyarakat
setuju
,mereka
bisa
mendorong
DPR
mengubah
aturan
agar
wajah
tersangka
korupsi
bisa
dipublikasikan
demi
efek
jera
,”
jelasnya
. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar