Berita Nasional Terkini

KPK Kaji Larangan Tahanan Tutupi Wajah di Depan Publik

lihat foto
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.

BorneoFlash.com, JAKARTA - KPK

tengah

mengkaji

aturan

yang

melarang

tahanan

memakai

masker

atau

menutupi

wajah

saat

ditampilkan

ke

publik

.

“Kami

sedang

membahas

hal

ini

secara

internal,” kata

Juru

Bicara

KPK, Budi

Prasetyo

,

Jumat

(11/7/2025).

Ia

mengakui

belum

ada

aturan

rinci

soal

penampilan

tahanan

di

depan

publik

. Karena

itu

, KPK

berkomitmen

menyusun

pedoman

pelarangan

tersebut

.

“KPK

akan

menetapkan

mekanisme

sebagai

acuan

bagi

seluruh

pihak

,

khususnya

tahanan

yang

diperiksa

,”

tegasnya

.

Wakil

Ketua

KPK,

Johanis

Tanak

,

menilai

larangan

itu

bisa

dimasukkan

dalam

RUU KUHAP yang

sedang

dibahas

DPR.

“RUU KUHAP

bisa

memuat

aturan

soal

ini

,”

ujar

Tanak

di Jakarta.

Ia

mengajak

media

menyampaikan

usulan

itu

ke

publik

agar

mendapat

dukungan

dan

diteruskan

ke

DPR.

“Jika

masyarakat

setuju

,

mereka

bisa

mendorong

DPR

mengubah

aturan

agar

wajah

tersangka

korupsi

bisa

dipublikasikan

demi

efek

jera

,”

jelasnya

. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar