BorneoFlash.com, JAKARTA -
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
(KPK)
memanggil
anggota
Komisi
XIII DPR RI,
Mafirion
(MFR),
sebagai
saksi
dalam
kasus
dugaan
pemerasan
terkait
pengurusan
Rencana
Penggunaan
Tenaga
Kerja
Asing
(RPTKA) di Kementerian
Ketenagakerjaan
.Juru
Bicara
KPK, Budi
Prasetyo
,menyampaikan
bahwa
penyidik
menjadwalkan
pemeriksaan
terhadap
Mafirion
di Gedung Merah
Putih
KPK, Jakarta, pada
Selasa
.Selain
Mafirion
,penyidik
juga
memanggil
dua
mantan
staf
khusus
Menteri
Ketenagakerjaan
lainnya
,yakni
Maria Magdalena S. (MMS) dan
Nur
Nadlifah
(NRN).
Ketiganya
pernah
menjabat
sebagai
staf
khusus
Menteri
Ketenagakerjaan
pada masa
kepemimpinan
Hanif
Dhakiri
.Nur
Nadlifah
juga
pernah
menjadi
anggota
DPR RI
periode
2019
–2024.
Pada 5
Juni
2025, KPK
telah
menetapkan
delapan
tersangka
dalam
kasus
dugaan
pemerasan
pengurusan
RPTKA di
Kemenaker
. Para
tersangka
merupakan
aparatur
sipil
negara (ASN)
Kemenaker
,yaitu
Suhartono
, Haryanto,
Wisnu
Pramono
, Devi
Anggraeni
,Gatot
Widiartono
, Putri Citra
Wahyoe
, Jamal
Shodiqin
, dan Alfa
Eshad
.KPK
mencatat
bahwa
para
tersangk
amengumpulkan
dana
hingga
Rp53,7
miliar
melalui
praktik
pemerasan
sepanjang
periode
2019–2024.
RPTKA
merupakan
syarat
wajib
bagi
tenaga
kerja
asing
untuk
bekerja
di Indonesia.
Tanpa
izin
tersebut
,tenaga
kerja
asing
tidak
dapat
mengurus
izin
kerja
dan
izin
tinggal
,serta
berisiko
dikenai
denda
hingga
Rp1
juta
per
hari
.Situasi
ini
mendorong
para
pemohon
RPTKA
untuk
memberikan
suap
kepada
para
pelaku
.KPK juga
menduga
praktik
pemerasan
pengurusan
RPTKA
ini
telah
berlangsung
sejak
era Menteri Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
Abdul
Muhaimin
Iskandar (2009–2014),
berlanjut
pada masa Hanif
Dhakiri
(2014–2019), dan
terakhir
dibawah
kepemimpinan
Ida
Fauziyah
(2019–2024).
(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar