BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (MFR), sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mafirion di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa.
Selain Mafirion, penyidik juga memanggil dua mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan lainnya, yakni Maria Magdalena S. (MMS) dan Nur Nadlifah (NRN). Ketiganya pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Ketenagakerjaan pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri. Nur Nadlifah juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024.
Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mencatat bahwa para tersangka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan sepanjang periode 2019–2024.
RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Tanpa izin tersebut, tenaga kerja asing tidak dapat mengurus izin kerja dan izin tinggal, serta berisiko dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi ini mendorong para pemohon RPTKA untuk memberikan suap kepada para pelaku.
KPK juga menduga praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah (2019–2024). (*)