Berita Nasional

KPK Panggil Mafirion dan Dua Mantan Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

lihat foto
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto : ANTARA/HO-DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto : ANTARA/HO-DPR RI.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Komisi

Pemberantasan

Korupsi

(KPK)

memanggil

anggota

Komisi

XIII DPR RI,

Mafirion

(MFR),

sebagai

saksi

dalam

kasus

dugaan

pemerasan

terkait

pengurusan

Rencana

Penggunaan

Tenaga

Kerja

Asing

(RPTKA) di Kementerian

Ketenagakerjaan

.

Juru

Bicara

KPK, Budi

Prasetyo

,

menyampaikan

bahwa

penyidik

menjadwalkan

pemeriksaan

terhadap

Mafirion

di Gedung Merah

Putih

KPK, Jakarta, pada

Selasa

.

Selain

Mafirion

,

penyidik

juga

memanggil

dua

mantan

staf

khusus

Menteri

Ketenagakerjaan

lainnya

,

yakni

Maria Magdalena S. (MMS) dan

Nur

Nadlifah

(NRN).

Ketiganya

pernah

menjabat

sebagai

staf

khusus

Menteri

Ketenagakerjaan

pada masa

kepemimpinan

Hanif

Dhakiri

.

Nur

Nadlifah

juga

pernah

menjadi

anggota

DPR RI

periode

2019

–2024.

Pada 5

Juni

2025, KPK

telah

menetapkan

delapan

tersangka

dalam

kasus

dugaan

pemerasan

pengurusan

RPTKA di

Kemenaker

. Para

tersangka

merupakan

aparatur

sipil

negara (ASN)

Kemenaker

,

yaitu

Suhartono

, Haryanto,

Wisnu

Pramono

, Devi

Anggraeni

,

Gatot

Widiartono

, Putri Citra

Wahyoe

, Jamal

Shodiqin

, dan Alfa

Eshad

.

KPK

mencatat

bahwa

para

tersangk

a

mengumpulkan

dana

hingga

Rp53,7

miliar

melalui

praktik

pemerasan

sepanjang

periode

2019–2024.

RPTKA

merupakan

syarat

wajib

bagi

tenaga

kerja

asing

untuk

bekerja

di Indonesia.

Tanpa

izin

tersebut

,

tenaga

kerja

asing

tidak

dapat

mengurus

izin

kerja

dan

izin

tinggal

,

serta

berisiko

dikenai

denda

hingga

Rp1

juta

per

hari

.

Situasi

ini

mendorong

para

pemohon

RPTKA

untuk

memberikan

suap

kepada

para

pelaku

.

KPK juga

menduga

praktik

pemerasan

pengurusan

RPTKA

ini

telah

berlangsung

sejak

era Menteri Tenaga

Kerja

dan

Transmigrasi

Abdul

Muhaimin

Iskandar (2009–2014),

berlanjut

pada masa Hanif

Dhakiri

(2014–2019), dan

terakhir

di

bawah

kepemimpinan

Ida

Fauziyah

(2019–2024).

(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar