Berita Nasional

Sekjen MK Tegaskan Rapat dengan Komisi III DPR Tak Bahas Putusan Pemisahan Pemilu

lihat foto
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K.

BorneoFlash.com, JAKARTA -

Sekretaris

Jenderal

Mahkamah

Konstitusi

(MK)

Heru

Setiawan

menegaskan

bahwa

rapat

kerja

Komisi

III DPR RI pada Rabu (9/7/2025)

tidak

membahas

putusan

MK

terkait

pemisahan

pemilu

nasional

dan

daerah

.

Heru

menjelaskan

bahwa

rapat

yang juga

menghadirkan

perwakilan

Komisi

Yudisial

(KY) dan

Mahkamah

Agung (MA)

tersebut

hanya

membahas

Rencana

Kerja

dan

Anggaran

(RKA)

serta

Rencana

Kerja

Pemerintah

(RKP)

tahun

2026.

“Karena

ini

rapat

anggaran

,

tentu

tidak

ada

kaitannya

dengan

pembahasan

putusan

MK,” kata

Heru

kepada

wartawan

usai

mengikuti

rapat

di

Kompleks

Parlemen

,

Senayan

, Jakarta.

Terkait

putusan

pemisahan

jadwal

pemilu

,

Heru

menegaskan

bahwa

MK

telah

menjalankan

tugasnya

dan

kini

menunggu

DPR

menindaklanjuti

putusan

tersebut

melalui

produk

legislasi

.

“MK

sudah

menyampaikan

putusannya

,

sekarang

kami

tinggal

menunggu

DPR

menindaklanjutinya

.

Itu

memang

menjadi

kewenangan

DPR,”

ujarnya

.

Namun

,

Heru

mengaku

belum

mengetahui

wacana

revisi

terhadap

Undang-Undang

Nomor

7

Tahun

2020

tentang

Mahkamah

Konstitusi

yang

santer

disebut

sebagai

respons

atas

Putusan

MK

Nomor

135/PUU-XXII/2024.

“Saya

belum

membaca

berita

,”

ujarnya

singkat

.

Sebelumnya

, pada

Selasa

(8/7), Wakil

Ketua

DPR RI

Adies

Kadir

menegaskan

bahwa

DPR

tidak

akan

membahas

revisi

UU MK

sebagai

dampak

dari

putusan

MK

soal

pemisahan

pemilu

.Ia

menyatakan

bahwa

DPR

periode

2019–2024

sudah

membahas

revisi

tersebut

.


“UU MK

tidak

ada

revisi

DPR

sudah

menyelesaikannya

pada

periode

sebelumnya

,”

ujar

Adies

di

Kompleks

Parlemen

.

Ia

menambahkan

bahwa

pembahasan

revisi

itu

bahkan

sudah

mencapai

tahap

persetujuan

Tingkat I dan

tinggal

menunggu

pengesahan

dalam

Rapat

Paripurna

.

Revisinya

sudah

selesai

lima

tahun

lalu

. Saya yang

memimpin

panjanya

, dan

saat

ini

tinggal

menunggu

jadwal

dari

Bamus

(Badan

Musyawarah

),”

jelasnya

.

Sebagai

informasi

, DPR RI

telah

mendaftarkan

RUU

tentang

Perubahan

Keempat

atas

Undang-Undang

Nomor

24

Tahun

2003

tentang

Mahkamah

Konstitusi

dalam

Program

Legislasi

Nasional (

Prolegnas

)

Jangka

Menengah

2024–2029. DPR juga

telah

menyusun

naskah

akademik

RUU

tersebut

.

Pada

Kamis

(26/6), MK

memutuskan

bahwa

penyelenggaraan

pemilu

nasional

dan

daerah

harus

dilakukan

secara

terpisah

dengan

jeda

waktu

paling

singkat

dua

tahun

dan paling lama

dua

tahun

enam

bulan

.

Pemilu

nasional

meliputi

pemilihan

anggota

DPR, DPD,

serta

presiden

dan wakil

presiden

,

sedangkan

pemilu

daerah

mencakup

pemilihan

anggota

DPRD

provinsi

, DPRD

kabupaten

/

kota

,

serta

kepala

daerah

dan wakil

kepala

daerah

.

(*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar