BorneoFlash.com, JAKARTA -
Sekretaris
Jenderal
Mahkamah
Konstitusi
(MK)
Heru
Setiawan
menegaskan
bahwa
rapat
kerja
Komisi
III DPR RI pada Rabu (9/7/2025)
tidak
membahas
putusan
MKterkait
pemisahan
pemilu
nasional
dan
daerah
.Heru
menjelaskan
bahwa
rapat
yang juga
menghadirkan
perwakilan
Komisi
Yudisial
(KY) dan
Mahkamah
Agung (MA)
tersebut
hanya
membahas
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
(RKA)
serta
Rencana
Kerja
Pemerintah
(RKP)
tahun
2026.
“Karena
ini
rapat
anggaran
,tentu
tidak
ada
kaitannya
dengan
pembahasan
putusan
MK,” kata
Heru
kepada
wartawan
usai
mengikuti
rapat
diKompleks
Parlemen
,Senayan
, Jakarta.
Terkait
putusan
pemisahan
jadwal
pemilu
,Heru
menegaskan
bahwa
MKtelah
menjalankan
tugasnya
dan
kini
menunggu
DPR
menindaklanjuti
putusan
tersebut
melalui
produk
legislasi
.“MK
sudah
menyampaikan
putusannya
,sekarang
kami
tinggal
menunggu
DPR
menindaklanjutinya
.Itu
memang
menjadi
kewenangan
DPR,”
ujarnya
.Namun
,Heru
mengaku
belum
mengetahui
wacana
revisi
terhadap
Undang-Undang
Nomor
7Tahun
2020
tentang
Mahkamah
Konstitusi
yang
santer
disebut
sebagai
respons
atas
Putusan
MKNomor
135/PUU-XXII/2024.
“Saya
belum
membaca
berita
,”
ujarnya
singkat
.Sebelumnya
, pada
Selasa
(8/7), Wakil
Ketua
DPR RI
Adies
Kadir
menegaskan
bahwa
DPR
tidak
akan
membahas
revisi
UU MK
sebagai
dampak
dari
putusan
MKsoal
pemisahan
pemilu
.Iamenyatakan
bahwa
DPR
periode
2019–2024
sudah
membahas
revisi
tersebut
.“UU MK
tidak
ada
revisi
sudah
menyelesaikannya
pada
periode
sebelumnya
,”
ujar
Adies
diKompleks
Parlemen
.Ia
menambahkan
bahwa
pembahasan
revisi
itu
bahkan
sudah
mencapai
tahap
persetujuan
Tingkat I dan
tinggal
menunggu
pengesahan
dalam
Rapat
Paripurna
.“
Revisinya
sudah
selesai
lima
tahun
lalu
. Saya yang
memimpin
panjanya
, dan
saat
ini
tinggal
menunggu
jadwal
dari
Bamus
(Badan
Musyawarah
),”
jelasnya
.Sebagai
informasi
, DPR RI
telah
mendaftarkan
RUU
tentang
Perubahan
Keempat
atas
Undang-Undang
Nomor
24Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Program
Legislasi
Nasional (
Prolegnas
)Jangka
Menengah
2024–2029. DPR juga
telah
menyusun
naskah
akademik
RUU
tersebut
.Pada
Kamis
(26/6), MK
memutuskan
bahwa
penyelenggaraan
pemilu
nasional
dan
daerah
harus
dilakukan
secara
terpisah
dengan
jeda
waktu
paling
singkat
dua
tahun
dan paling lama
dua
tahun
enam
bulan
.Pemilu
nasional
meliputi
pemilihan
anggota
DPR, DPD,
serta
presiden
dan wakil
presiden
,sedangkan
pemilu
daerah
mencakup
pemilihan
anggota
DPRD
provinsi
, DPRD
kabupaten
/kota
,serta
kepala
daerah
dan wakil
kepala
daerah
.(*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar