BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan penggunaan senjata tajam.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Tersangka berinisial S diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pria berinisial F dengan menusukkan sebilah pisau badik sepanjang 25 sentimeter.
Serangan tersebut mengakibatkan luka serius di bagian lengan dan perut korban.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Proses penyelidikan segera dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini kami kategorikan sebagai penganiayaan berat karena dilakukan dengan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP,”jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang kejadian dan kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
Polsek Samarinda Seberang turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk melibatkan aparat penegak hukum apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)






