BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan kini resmi menjadi pusat pengendalian Lingkungan Hidup (LH) Regional Kalimantan.
Penetapan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan lingkungan hidup nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 182 dan 183 Tahun 2024.
Transformasi ini mengembalikan peran aktif pemerintah pusat dalam merumuskan, mengkoordinasikan, dan mengawasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup setelah 14 tahun diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
"Kita membangun kantor pengendalian regional karena fungsi tata lingkungan yang makin kompleks, dan Balikpapan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai pintu utama menuju IKN," kata Hanif saat melakukan Ground Breaking Kantor Pusat Lingkungan Hidup Kalimantan, pada hari Jumat (4/7/2025)
Menurut Hanif, kantor ini tak sekadar kantor administratif. Lokasinya di Balikpapan disiapkan untuk menjadi kantor operasional pengawasan lingkungan hidup yang akan menopang IKN. Oleh karena itu, seluruh tahapan pembangunan kantor harus sepenuhnya mengikuti prinsip tata kota.
“Wilayah ini masuk dalam zona super premium, dan pelaksanaannya harus taat azas. Tidak ada celah untuk melanggar tata ruang kota,” ujarnya tegas.
Selain memperkuat pengawasan, kantor ini akan menjadi pusat koordinasi penegakan hukum lingkungan hidup, khususnya di Kalimantan Timur yang kini berkembang pesat secara ekonomi dan industri.
Mengingat insiden pencemaran besar tahun 2018 di Teluk Balikpapan, Kementerian akan mewajibkan perusahaan energi seperti Pertamina untuk melakukan audit lingkungan secara mandiri setiap tahun. Audit ini diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan harus dilaksanakan dengan pengawasan independen.
Dalam waktu dekat, tim penegakan hukumKLHK akan melakukan pemetaan (mapping) kerusakan lingkungan secara menyeluruh di Kota Balikpapan. Fokus utamanya termasuk aktivitas pengeboran minyak dan kegiatan ship-to-ship yang berisiko tinggi terhadap ekosistem laut dan pesisir. "Kita akan pastikan Balikpapan tumbuh secara berkelanjutan. Ini butuh kerja keras bersama," terangnya.
Tak hanya pengawasan industri, Menteri Hanif juga menaruh perhatian serius terhadap isu pengelolaan sampah. Ia menyebut Balikpapan sebagai calon kota percontohan nasional karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)-nya dianggap paling konkret dan terintegrasi. “Saya sudah keliling Indonesia. Belum ada TPA yang menyamai pengelolaan air limbah seperti di Balikpapan. Ini harus kita sempurnakan, bahkan menjadi model nasional,” ujar Hanif.
Ia mendorong pemerintah kota dan provinsi untuk terus membangun budaya pengelolaan sampah dari hulu. Targetnya, pada akhir 2025, Balikpapan sudah menjadi kota percontohan pengelolaan sampah terbaik se-Indonesia.
Hanif optimis target ini bisa tercapai karena solidnya sinergi antara Gubernur dan Wali Kota Balikpapan, yang dinilai sebagai salah satu kolaborasi terkuat di Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan hidup. “Kami yakin visi bersama ini bisa dibangun dengan presisi. Balikpapan dan Kalimantan Timur akan jadi model tata lingkungan nasional ke depan,” tutup Hanif.
Pembangunan kantor ini sekaligus menjadi titik balik dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup, tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi juga untuk seluruh regional Kalimantan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar