Berita Nasional

Mendag: Relaksasi Impor Food Tray Dukung Program Makan Bergizi Gratis

zoom-inlihat foto
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai menghadiri Kajian Tengah Tahun INDEF 2025 di Jakarta, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai menghadiri Kajian Tengah Tahun INDEF 2025 di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: ANTARA/Maria Cicilia Galuh

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri

Perdagangan

(

Mendag

) Budi Santoso

menyatakan

bahwa

pemerintah

memberlakukan

relaksasi

impor

untuk

produk

food tray

atau

piring

saji

guna

mendukung

pelaksanaan

program

Makan

Bergizi

Gratis (MBG).

Budi

menjelaskan

bahwa

kebutuhan

piring

saji

dalam

program

ini

sangat

besar

sehingga

pemerintah

mengandalkan

impor

untuk

melengkapi

produksi

dalam

negeri.

"Karena

ini

untuk

kebutuhan

dalam

negeri,

terutama

mendukung

program

makan

bergizi

,

maka

jumlahnya

sangat

besar

dan

harus

didukung

dengan

impor

,"

ujar

Budi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Meski

begitu

, Budi

menegaskan

bahwa

pemerintah

tetap

mengutamakan

produk

dalam

negeri

dalam

pengadaan

piring

saji

.

"

Semua

bisa

kita

pakai

.

Kebutuhannya

kan

banyak

,"

tambahnya

.

Pemerintah

telah

melonggarkan

kebijakan

impor

terhadap

sepuluh

komoditas

,

yaitu

:

  1. Produk

    kehutanan

  2. Pupuk

    bersubsidi

  3. Bahan

    baku

    plastik

  4. Bahan

    bakar

    lain

  5. Sakarin

    ,

    siklamat

    ,dan

    preparat

    bau-bauan

    mengandung

    alkohol

  6. Bahan

    kimia

    tertentu

  7. Mutiara

  8. Food tray (

    piring

    saji

    )
  9. Alas kaki

  10. Sepeda

    roda

    dua

    dan

    roda

    tiga

Budi

menambahkan

,

pemerintah

mengecualikan

beberapa

komoditas

dari

deregulasi

jika

komoditas

tersebut

tergolong

sebagai

barang

strategis

atau

padat

karya

dengan

neraca

komoditas

tertentu

,

barang

terkait

keamanan

,

keselamatan

,

kesehatan

, dan

lingkungan

(K2LM),

atau

barang

yang

berkaitan

dengan

industri

strategis

.

Selain

itu

,

pemerintah

juga

mencabut

Peraturan

Menteri

Perdagangan

(

Permendag

)

Nomor

8

Tahun

2025 dan

menerbitkan

sembilan

Permendag

baru

berdasarkan

klaster

komoditas

untuk

membuat

kebijakan

impor

lebih

fleksibel

terhadap

perubahan

ke

depan

.

"Output

dari

deregulasi

kebijakan

impor

ini

adalah

mencabut

Permendag

36

Tahun

2023 junto

Permendag

8

Tahun

2024.

Sekarang

kami

terbitkan

sembilan

Permendag

baru

,"

ujar

Budi di Jakarta,

Senin

(30/7/2025). (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar