1 unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah
1 buah kampak (alat untuk memecah kaca truk)
Uang tunai Rp1 juta, sisa dari hasil penjualan truk
Kerugian materi korban ditaksir mencapai Rp140 juta.
Polresta Balikpapan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya dalam kasus ini. Proses penyidikan dan pengembangan perkara terus berjalan, terutama untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang membeli barang hasil curian.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Balikpapan tidak tinggal diam terhadap aksi kriminal yang meresahkan warga,” tegas Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta.
Melalui kesempatan tersebut, Polresta Balikpapan mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan melalui:
Call Center 110
Aduan online langsung ke Kapolresta Balikpapan
“Setiap laporan masyarakat sangat berarti dalam menciptakan keamanan kota yang kondusif. Kami siap melindungi identitas pelapor,” pungkas Ipda Sangidun. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar