BorneoFlash.com, BALIKPAPAN — Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IP, warga Sepinggan Raya, diamankan pada Senin, 26 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian barang dagangan di sebuah lapak minuman di kawasan Jalan Abdi Praja, RT 29, Kelurahan Sepinggan Baru.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, melalui Kasi Humas Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima SPKT Polsek pada hari kejadian. “Laporan Polisi tercatat dengan nomor: LP/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN tertanggal 26 Mei 2025, terkait kasus pencurian di lapak es teh dan es jeruk milik warga,” ujar Ipda Sangidun.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, SH, membeberkan kronologi kejadian yang terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, lapak milik Melida Prasita yang terletak di depan rumahnya dalam keadaan tutup. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya dengan membawa kabur sejumlah barang.
Barang bukti yang berhasil digondol pelaku antara lain:
- 1 unit cup sealer
- 1 unit mesin perasan jeruk
- 10 kilogram buah jeruk
- 3 unit etalase jualan
- 1 buah tabung gas 3 kg
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah dengan nopol KT-4897-YK
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar