BorneoFlash.com, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial AR (33), alias Andi, warga Kelurahan Gunung Telihan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah sewaan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya kami ungkap di wilayah Kelurahan Bontang Kuala. Setelah mendapatkan informasi yang mengarah pada pelaku, tim segera melakukan penindakan,” ujar AKP Rihard, Rabu (30/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan bungkus sabu dengan total berat 4,53 gram. Selain itu, turut disita barang bukti berupa timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Rihard. (*)