“Tarif Kemenhub ini lebih rendah karena ditetapkan sebelum kenaikan harga BBM. Sementara SK Gubernur ditetapkan tahun 2023. Aplikasi saat ini menampilkan dua tarif, dan tentu saja masyarakat memilih yang murah, tapi itu merugikan driver,” terang Zulkipli.
Menanggapi hal itu, Zulkipli menyatakan bahwa pihaknya dan perwakilan driver telah sepakat untuk menerapkan satu tarif tunggal yaitu tarif sesuai SK Gubernur, paling lambat dalam tiga hari ke depan.
Pemkot juga akan membentuk tim pengawas terpadu yang melibatkan Polres, TNI, Satpol PP, Dishub, perwakilan driver, dan aplikator. Tim ini akan memiliki sekretariat di Dinas Perhubungan untuk memastikan kesepakatan tarif diterapkan secara konsisten.
Selain itu, Pemkot Balikpapan juga berkomitmen menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki dasar hukum operasional.

“Kami akan libatkan semua pihak baik driver, aplikator, DPRD, dan Pemda. Supaya ke depan tidak ada lagi celah aturan yang merugikan,” kata Zulkipli.
Terkait tarif rendah yang masih tampil di aplikasi, Zulkipli menegaskan bahwa hal itu bisa dihapus oleh aplikator. “Itu hanya soal teknis.Tinggal di-take down oleh sistem mereka, otomatis tarif rendah hilang dan masyarakat hanya akan memilih satu tarif yang sesuai aturan,” tutupnya.