, OPINI - Literasi telah menjadi jargon populer dalam berbagai kebijakan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia. Pemerintah menyuarakan pentingnya budaya literasi melalui program-program nasional, seperti Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Hari Literasi Internasional, hingga penyediaan buku bacaan di perpustakaan sekolah.
Namun, di balik semangat yang tampak, tersembunyi sebuah paradoks yang menghambat lahirnya masyarakat berpikir kritis: negara merancangbudaya literasi yang tampak mendukung, namun secara sistemik tidak memberi ruang bagi daya pikir yang tumbuh dari literasi itu sendiri.
Paradoks pertama tampak dari bagaimana literasi dimaknai. Di banyak kebijakan, literasi masih dipahami sebatas kemampuan membaca dan menulis secara teknis, bukan sebagai kemampuan menganalisis, mengevaluasi, atau mencipta. Hasilnya, budaya membaca menjadi ritual formal, bukan proses intelektual yang membentuk karakter berpikir.
Murid-murid dipaksa membaca buku yang tidak mereka pilih, menulis ringkasan yang tidak mereka pahami, dan menjawab soal yang hanya menguji hafalan. Literasi menjadi simbol, bukan substansi.
Paradoks kedua ada pada sensor dan pembatasan wacana. Negara menyerukan pentingnya membaca buku dan memperluas wawasan, namun di saat bersamaan, membatasi akses pada buku-buku yang dianggap "tidak sesuai norma". Banyak buku sastra, sejarah, atau filsafat dikategorikan sensitif dan ditarik dari peredaran. Ini menciptakan iklim ketakutan yang membungkam semangat bertanya dan berpikir mendalam—dua unsur esensial dari literasi sejati.
Selain itu, kurikulum nasional yang padat dan berorientasi pada nilai juga membunuh semangat literasi. Siswa diburu untuk menuntaskan silabus, bukan untuk memahami konteks.
Guru dinilai dari seberapa cepat menyelesaikan materi, bukan seberapa dalam diskusi berlangsung. Ketika literasi hanya menjadi alat untuk lulus ujian, bukan untuk membentuk manusia, maka tujuan jangka panjang bangsa untuk menciptakan generasi cerdas dan merdeka berpikir menjadi ilusi.
Dalam realitas ini, budaya literasi kita adalah paradoks: dirancang untuk terlihat mendorong kecerdasan, tapi sebenarnya menciptakan kepatuhan. Literasi yang sejati seharusnya membebaskan, bukan membelenggu.
Jika negara serius ingin menciptakan budaya literasi yang hidup, maka yang dibutuhkan bukan hanya buku dan perpustakaan, tapi juga keberanian untuk membuka ruang berpikir—meski itu berarti mendengar hal-hal yang tidak nyaman. Membaca sebagai Aktivitas Elite
Membaca adalah pintu masuk menuju dunia pengetahuan, imajinasi, dan kebebasan berpikir. Namun di Indonesia, aktivitas ini belum menjadi bagian dari budaya sehari-hari masyarakat luas.
Membaca, secara ironis, kerap diasosiasikan sebagai aktivitas kalangan tertentu-mereka yang punya akses pendidikan tinggi, waktu luang, dan daya beli terhadap buku. Dalam konteks sosial yang timpang, membaca bukan lagi hak semua orang, melainkan kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir elit.
Fenomena ini berakar dari ketimpangan struktural. Harga buku yang mahal, terbatasnya akses perpustakaan, serta minimnya distribusi bacaan bermutu di daerah menjadi faktor utama yang membatasi literasi. Di banyak wilayah, buku menjadi barang langka. Bahkan jika tersedia, isinya sering kali tidak relevan atau membosankan bagi pembaca lokal. Akibatnya, membaca bukan hanya sulit dijangkau, tapi juga tidak dianggap penting.
Lebih jauh, budaya membaca juga dibentuk oleh pola pikir masyarakat yang lebih memprioritaskan aktivitas praktis ketimbang reflektif. Di tengah tekanan ekonomi, membaca sering kali dipandang sebagai kegiatan yang "tidak produktif", kecuali menghasilkan nilai akademis atau keuntungan materi.
Maka tidak heran, buku-buku yang laris justru buku motivasi, bisnis instan, atau kisah viral yang cepat dikonsumsi dan dilupakan. Sementara itu, karya sastra, filsafat, dan sejarah—yang mendorong perenungan—masih dianggap “barang mahal” milik para intelektual atau akademisi.
Sistem pendidikan pun turut mempertajam kesan elitis ini. Sekolah-sekolah jarang mendorong kegemaran membaca sebagai proses kritis dan menyenangkan. Sebaliknya, membaca dijadikan tugas administratif: ringkasan, laporan, dan kewajiban memenuhi target. Tidak heran jika banyak siswa tumbuh dengan perasaan terpaksa terhadap buku. Dalam kondisi ini, membaca menjadi simbol status, bukan kebutuhan intelektual.
Membaca seharusnya menjadi aktivitas yang membumi, membebaskan, dan inklusif. Untuk itu, perlu upaya serius: menurunkan harga buku, membangun perpustakaan yang hidup, mencetak konten lokal yang relevan, dan mengubah pendekatan pendidikan agar membaca tidak lagi eksklusif. Tanpa langkah konkret ini, membaca akan tetap jadi aktivitas elit—dan bangsa ini akan terus berjarak dengan kesadaran kritis yang seharusnya dimiliki oleh semua warganya.
Di banyak negara yang mengedepankan stabilitas semu dan harmoni palsu, berpikir kritis sering kali tidak dirayakan, melainkan dicurigai. Indonesia, dalam banyak momen sejarahnya, menunjukkan kecenderungan serupa: sikap kritis terhadap negara dan kebijakan publik sering kali dianggap sebagai bentuk pembangkangan, bahkan ancaman terhadap kesatuan. Negara secara halus—kadang kasar—mendoktrin masyarakat untuk memisahkan antara "patuh" dan "cerdas", seolah keduanya tak bisa berjalan beriringan.
Dalam sistem pendidikan, doktrin ini tertanam sejak dini. Siswa yang bertanya terlalu banyak, mengkritik materi, atau menunjukkan cara pandang alternatif kerap dianggap mengganggu kelas. Mereka dibentuk untuk menjadi penurut, bukan pencari makna.
Kurikulum dirancang untuk menjawab ujian, bukan menantang ide. Akibatnya, generasi muda tumbuh dalam ruang pikir yang sempit: mereka pintar secara teknis, tapi takut bersuara. Kemampuan berpikir kritis tidak dibina, malah dibungkam dengan dalih kedisiplinan.
Di ruang publik, hal serupa terjadi. Kritik terhadap kebijakan negara—baik melalui media, seni, maupun akademik—sering kali disambut dengan pelabelan: radikal, makar, anti-pemerintah. Ketimbang dijawab dengan argumen, suara-suara kritis justru dibungkam dengan stigma atau regulasi yang membatasi. Wacana dikontrol, oposisi dibingkai sebagai musuh negara. Maka muncullah kondisi di mana diam menjadi aman, dan berpikir menjadi berisiko.
Lebih ironis lagi, negara secara paradoks mengampanyekan "literasi", "inovasi", dan "generasi emas", tapi tidak memberi ruang bagi keberanian berpikir yang menjadi inti dari semua itu. Literasi yang digembar-gemborkan hanya sebatas kemampuan teknis, bukan sebagai alat pembebasan. Padahal, masyarakat yang benar-benar literat pasti kritis—dan itu justru kekuatan, bukan ancaman.
Mendoktrin kritis sebagai pembangkangan adalah bentuk pembunuhan perlahan terhadap demokrasi dan kemajuan. Sebuah negara yang takut pada kritik, sejatinya sedang takut melihat dirinya sendiri. Sebab kritik, pada dasarnya, bukan upaya menjatuhkan, melainkan panggilan untuk memperbaiki. Dan bangsa yang besar bukanlah bangsa yang steril dari suara berbeda, melainkan yang cukup dewasa untuk mendengarnya.
KesimpulanDalam menghadapi tantangan zaman yang terus berubah, generasi hebat bukanlah mereka yang hanya cerdas secara akademis, melainkan mereka yang memiliki kepekaan sosial dan kemampuan berpikir kritis.
Kepekaan memungkinkan seseorang untuk memahami dan merespons berbagai persoalan di sekitarnya dengan empati dan tanggung jawab, sementara sikap kritis mendorong mereka untuk tidak menerima segala informasi secara mentah, melainkan menganalisis dan mengevaluasinya dengan objektif.
Kedua sikap ini penting dalam membentuk individu yang tidak hanya sukses secara pribadi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk menciptakan peradaban yang lebih baik, kita perlu menumbuhkan generasi yang peka terhadap realitas sosial dan kritis dalam berpikir serta bertindak. (*)
Nama Penulis : Agus Priyono Marzuki S.Pd No WhatsApp : 0857 9218 5490 E-mail : agus16priyono.marzuki@gmail.com
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar