Polda Kaltim

Geger Pungli Puluhan Tahun di Balikpapan Timur, 2 Ketua RT Ikut Terciduk

lihat foto
Barang Bukti yang diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dari jaringan pungli yang beroperasi sistematis di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Rabu malam (7/5/2025). Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Barang Bukti yang diamankan Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim dari jaringan pungli yang beroperasi sistematis di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Rabu malam (7/5/2025). Foto: HO/Humas Polda Kaltim
BorneoFlash.com

, BALIKPAPAN – Aksi praktik pungutan liar (pungli) yang telah mengakar selama lebih dari satu dekade akhirnya terbongkar, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Opsnal Jatanras berhasil membongkar jaringan pungli yang beroperasi sistematis di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Rabu malam (7/5/2025).

Tidak tanggung-tanggung, tujuh orang langsung diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk dua Ketua RT aktif yang diduga kuat menjadi otak dari praktik ilegal tersebut.

Mereka ditangkap di salah satu pos keamanan di kawasan tersebut sekitar pukul 22.30 WITA, saat sedang merekap hasil pungutan yang diduga dipaksakan kepada warga dan pelaku usaha setempat.

Tujuh tersangka yang diamankan adalah:

  1. R (46)

  2. IN (39)

  3. DS (29)

  4. W (26)

  5. A (45) – Koordinator pemuda

  6. S (62) – Ketua RT.31

  7. I (54) – Ketua RT.89

Barang bukti uang tunai sebesar Rp 8,8 juta turut diamankan dari lokasi, diduga kuat merupakan hasil iuran ilegal yang ditarik dari warga dengan dalih keamanan lingkungan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun secara sistematis. Setiap tiga bulan sekali, warga dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu per orang, bahkan bisa mencapai Rp 500 ribu per rumah ditambah Rp 200 ribu uang keamanan kompleks.


“Modus mereka adalah memanfaatkan kekuasaan struktural dan rasa takut warga. Sejumlah pemuda ditugaskan menagih iuran dari rumah ke rumah, lalu disetorkan ke A, yang kemudian membagikannya ke para ketua RT dan para pemungut,” jelas Yuliyanto.

Dalam satu kali penarikan, para ketua RT bisa meraup Rp 5–7 juta, sedangkan A mendapat Rp 5–6 juta, belum termasuk "bonus" untuk para pemuda penagih sebesar Rp 200–300 ribu per orang.

Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan menekankan pentingnya partisipasi warga dalam memutus mata rantai pungli di lingkungan mereka.

“Kami jamin kerahasiaan pelapor dan komitmen kami jelas: Balikpapan harus bersih dari pungli. Kami akan kejar siapa pun yang mencoba mengulang praktik serupa,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim dan tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Jatanras.

Polda Kaltim menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pungli dan segala bentuk pemalakan berkedok iuran warga. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar