Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Pastikan Relokasi Pasar Subuh ke Pasar Dayak Segera Dilaksanakan

lihat foto
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan bahwa relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso akan segera direalisasikan setelah melalui berbagai proses pertimbangan dan komunikasi yang panjang.

Keputusan ini diambil menyusul desakan berulang dari pemilik lahan untuk segera mengosongkan area yang selama ini digunakan pedagang.

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan bahwa permintaan dari pemilik lahan untuk mengosongkan kawasan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak tahun 2014.

Namun, pelaksanaannya tertunda karena berbagai alasan, termasuk keberatan dari sejumlah pedagang yang meminta penundaan relokasi.

“Pemilik lahan telah menyampaikan permohonan sejak lama. Namun karena pertimbangan sosial, pemerintah menunda proses penertiban sambil mencari solusi terbaik. Kini, mereka kembali menyampaikan surat yang menegaskan ketidaksabaran mereka atas janji yang belum juga diwujudkan,” tutur Marnabas.

Menurutnya, keterlambatan relokasi utamanya disebabkan oleh belum tersedianya lokasi pengganti yang layak dan dapat mengakomodasi kebutuhan para pedagang.

Namun saat ini, Pemkot telah menyiapkan tempat baru yang representatif di kawasan Pasar Dayak, tepatnya di Blok Lingau.

“Lokasi relokasi telah dipersiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan aktivitas niaga dini hari. Di sana tersedia fasilitas seperti kios yang layak, penerangan yang cukup, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta genset sebagai cadangan listrik. Kami juga berupaya memastikan lingkungan tetap bersih dan nyaman,” jelasnya.

Pemkot Samarinda mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan relokasi ini.

Para pedagang yang bersedia berpindah akan difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah.


Sedangkan bagi yang masih menolak, diimbau untuk menghentikan aktivitas di lokasi lama karena pemerintah tidak memiliki kewenangan hukum atas lahan tersebut.

“Relokasi ini bersifat sukarela. Namun, penting dipahami bahwa lahan yang digunakan saat ini merupakan milik pribadi yang tidak lagi mengizinkan aktivitas perdagangan di sana. Pemerintah juga tidak memiliki dasar hukum untuk mempertahankan operasional pasar di lokasi tersebut,” tegas Marnabas.

Proses relokasi menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.

Beberapa pedagang telah mulai menempati lokasi baru, dan jumlahnya terus bertambah setiap hari.

Pemkot bahkan telah menyiapkan lebih dari 100 unit kios—jumlah ini jauh lebih besar dari total pedagang Pasar Subuh yang tercatat sebanyak 56 orang—guna mengantisipasi potensi penambahan pedagang.

Mengenai potensi gesekan dengan pedagang lama di Pasar Dayak, Marnabas memastikan bahwa langkah-langkah antisipatif telah dilakukan, termasuk penambahan sarana penunjang untuk menciptakan harmoni antara pedagang baru dan lama.

“Memang sempat ada kekhawatiran dari pedagang yang lebih dahulu berjualan di Pasar Dayak. Namun kini, dengan hadirnya fasilitas tambahan dan meningkatnya aktivitas, mereka justru menyambut baik karena dapat meningkatkan daya tarik dan dinamika pasar,” tambahnya.

Ia menegaskan, seluruh proses relokasi ini dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku.

Pemerintah, menurutnya, tidak bertindak sepihak melainkan terus berupaya memberikan solusi yang berkeadilan.

“Relokasi ini bukanlah bentuk penggusuran sepihak. Ini merupakan hasil dari proses dialog dan perencanaan jangka panjang, dengan tujuan utama melindungi kepentingan seluruh pihak, termasuk pedagang maupun pemilik lahan,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar