Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa , Mengundurkan Diri dari Tim Pengacara TIPU UGM

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Zaenal Mustofa di PN Kota Solo, pada Kamis (30/11/2023). (Foto : Fristin Intan Sulistyowati)
Zaenal Mustofa di PN Kota Solo, pada Kamis (30/11/2023). (Foto : Fristin Intan Sulistyowati)

BorneoFlash.com, SOLO – Zaenal Mustofa (ZM), penggugat dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengundurkan diri dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak punya Malu (TIPU UGM). Ia mengambil keputusan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

 

“Hari ini saya mengundurkan diri dari tim TIPU UGM karena adanya isu yang beredar di media sosial yang seolah-olah perkara ini akhirnya berhubungan dengan saya,” ujar Zaenal di Solo, Kamis (24/4/2025).

 

Zaenal menjelaskan bahwa pengunduran dirinya bertujuan untuk fokus menangani kasus pribadinya tanpa mengganggu rekan-rekannya di tim pengacara TIPU UGM, yang sebelumnya menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

 

“Saya ingin berkonsentrasi menangani perkara saya sendiri, agar tidak mengganggu teman-teman yang ada di tim ini,” tambahnya.

 

Sebelumnya, KompasTV melaporkan bahwa Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim pengacara TIPU UGM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen selama menempuh pendidikan tinggi. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023, yang menyoroti kejanggalan dalam perolehan gelar sarjana Zaenal dari Universitas Surakarta (UNSA).

 

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut agar kasus ini dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.