BorneoFlash.com, NUSANTARA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut regulasi terkait Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Kementerian PU mengumumkan keputusan tersebut lewat situs resminya. Dalam beleid itu, pemerintah menjelaskan bahwa awalnya Satgas Pembangunan IKN bertugas mempersiapkan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara. Namun, setelah membentuk Otorita IKN sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan Ibu Kota Nusantara, pemerintah mengalihkan tugas itu kepada Otorita.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga tidak diperlukan lagi Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis pernyataan dalam keputusan tersebut, dikutip Kamis (17/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, Menteri PU menerbitkan Keputusan Nomor 408/KPTS/M/2025 yang secara resmi menghapus keberadaan Satgas Pembangunan IKN. Dengan berlakunya keputusan ini, Kementerian PU menyatakan bahwa Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tidak lagi berlaku.
Sebagai catatan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membentuk Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN pada 2021 melalui Keputusan Menteri Nomor 1419/KPTS/M/2021. Hingga kini, Danis H. Sumadilaga masih menjabat sebagai Ketua Satgas, setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR. (*)