Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi mencabut regulasi terkait Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.
Tag: Satgas IKN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.