BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Senin (14/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri bersama Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo. Didampingi, Sekretaris Daerah Balikpapan, Muhaimin dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa dan Budiono.
Dalam rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan membahas tiga agenda utama sebagai bagian dari proses legislasi daerah, terutama pada tahap lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Agenda pertama mencakup penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap tanggapan fraksi-fraksi DPRD, mengenai Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota atas Raperda tentang Kota Layak Anak, sebagai agenda kedua. Sama seperti agenda sebelumnya, pembahasan ini juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, menandai babak akhir proses legislasi sebelum Raperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, agenda ketiga berfokus pada penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa kedua Raperda yang dibahas dalam rapat kali ini telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan tertanggal 17 dan 20 Maret 2025.
“Dengan telah difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, maka kedua Raperda ini kini masuk pada tahapan pembicaraan tingkat II sebelum ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Alwi.
Rapat ini menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kebijakan daerah, khususnya dalam aspek perlindungan anak dan pengelolaan bahan berbahaya, serta transparansi pemerintahan melalui LKPJ Wali Kota. (Adv)