Big Mall Samarinda Tunggak PBB-P2, DPRD Desak Pemkot Tegas Terapkan Aturan Pajak

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Pajak mereka ternyata belum lunas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah mereka benar-benar membayar pajak secara tepat waktu, atau apakah ada pembayaran lain yang tidak dilaporkan yang masuk ke oknum tertentu?” sindirnya.

 

Big Mall Samarinda, yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota ini, menjadi tujuan utama masyarakat lokal maupun pengunjung dari luar daerah.

 

Namun, di tengah masalah tunggakan pajak, kebijakan pengelolaan mall juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan kenaikan tarif parkir yang dianggap memberatkan pengunjung.

 

Pada Januari 2025 lalu, tarif parkir di Big Mall mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

 

Sebelumnya, tarif parkir sekitar Rp2.000 per jam, kini biaya parkir untuk empat jam mencapai Rp14.000.

 

“Dengan jumlah pengunjung yang begitu besar, mereka pasti memperoleh keuntungan yang signifikan. Tidak ada alasan bagi mereka untuk menunggak pajak. Intinya, mereka harus segera melunasi pajaknya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

 

Sebagai informasi, pengelolaan pajak di Samarinda sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. 

 

Aturan ini seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha, termasuk Big Mall, untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

 

DPRD Samarinda mendesak Pemkot agar lebih tegas dalam menegakkan peraturan dan memastikan tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak, termasuk bagi pusat perbelanjaan besar yang memiliki dampak ekonomi signifikan bagi kota ini.

 

“Jika mall sebesar ini saja bisa menunggak pajak, bagaimana dengan pusat perbelanjaan yang lebih kecil? Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda dalam penegakan aturan,” pungkas Samri.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.