BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa status staf SPPG yang belum tercatat sebagai PPPK menyebabkan keterlambatan gaji mereka, meski anggaran sudah tersedia dalam APBN.
Sebagai solusi, ia mengusulkan pembayaran melalui skema “jasa lainnya” dengan metode supplier 6, yang memungkinkan pembayaran kolektif melalui SPM. KPPN akan mentransfer gaji langsung ke rekening masing-masing staf.
Dadan menargetkan pencairan sebelum Lebaran. Jika SPM diproses pada Senin, dana akan masuk pada Rabu. Jika total melebihi Rp1 triliun, ia akan meminta dispensasi ke KPPN.
Keterlambatan gaji selama tiga bulan sempat viral setelah staf SPPG mengeluhkan masalah ini di media sosial. (*)