BorneoFlash.com, JAKARTA - Sekelompok warga menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah DPR RI mengesahkannya. UU ini mendapat penolakan sejak pembahasannya hingga pengesahan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Sabtu (22/3/2025), permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan diajukan oleh tujuh pemohon, yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi. Latar Belakang Pengesahan UU TNI DPR RI mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir, serta beberapa menteri.
Pengesahan ini mendapat penolakan luas. Demonstrasi terjadi di berbagai wilayah sebagai bentuk protes terhadap beberapa ketentuan yang dianggap kontroversial. Perubahan dalam UU TNI UU ini mengubah Pasal 7 ayat (2) tentang tugas pokok TNI. Kini, tugas TNI dibagi menjadi dua kategori utama:
- Operasi militer untuk perang.
- Operasi militer selain perang.
- Penanganan ancaman pertahanan siber.
- Perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- Bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali dua tahun dengan keputusan presiden).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar