BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka, yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua orang dari kalangan swasta, yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Modus Operasi SuapSetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025, saat dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses tersebut, terjadi pemufakatan jahat antara pihak DPRD OKU dan pemerintah daerah agar RAPBD disahkan dengan persetujuan adanya alokasi dana untuk proyek tertentu.
"Perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah pokir (pokok pikiran)," jelas Setyo.
Sebagai hasil kesepakatan, jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai Rp 40 miliar. Pembagian proyek ini disepakati sebagai berikut: Rp 5 miliar untuk ketua dan wakil ketua DPRD, serta Rp 1 miliar untuk setiap anggota DPRD.
Namun, karena keterbatasan anggaran, total nilai proyek diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski demikian, kesepakatan fee untuk anggota DPRD tetap dipertahankan sebesar 20 persen dari nilai proyek, yang berarti total fee mencapai Rp 7 miliar.
"Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik signifikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar, yang diduga sebagai hasil kesepakatan tersebut," kata Setyo.
Pengondisian Proyek dan Fee SuapLebih lanjut, NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD OKU.
Selain itu, NOP juga mengatur agar pihak swasta tertentu memenangkan proyek tersebut dan mengondisikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menggunakan perusahaan yang berbasis di Lampung Tengah. Penandatanganan kontrak proyek pun dilakukan di wilayah tersebut.
"Ada beberapa nama perusahaan yang terlibat, termasuk proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dengan nilai sekitar Rp 8,3 miliar yang dikerjakan oleh penyedia JPRF," ungkap Setyo.
Langkah Hukum SelanjutnyaKPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap ini. Para tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa memiliki informasi terkait kasus ini untuk bekerja sama dengan KPK demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil," tutup Setyo. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar