BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan serta tetap menjaga efektivitas pendidikan selama bulan suci.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar ini, ditegaskan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk sambil tetap mengikuti kegiatan pembelajaran.
Ketentuan Pembelajaran di Bulan RamadanBerdasarkan edaran tersebut, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:
Pembelajaran Mandiri
- Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, peserta didik akan menjalankan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
- Pada 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dengan tambahan kegiatan keagamaan untuk membentuk karakter dan meningkatkan keimanan.
- Bagi peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan sosial.
- Sementara itu, peserta didik yang beragama lain dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Libur Bersama Idulfitri
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri.
- Selama libur ini, peserta didik diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan pada 9 April 2025.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah serta Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab dalam menyelaraskan jadwal pembelajaran serta memastikan kegiatan selama bulan Ramadan berjalan dengan baik.
Sementara itu, orang tua/wali diharapkan berperan aktif dalam membimbing dan mendampingi peserta didik dalam menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri mereka di rumah.
Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan seluruh elemen pendidikan dapat berkolaborasi dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, penuh nilai-nilai keagamaan, serta tetap menjaga kualitas pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar