BorneoFlash.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan sedikit “pertanda” terkait kebijakan libur sekolah selama Ramadan yang telah diputuskan pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa istilah yang tepat bukan “libur Ramadan,” melainkan “pembelajaran di bulan Ramadan.”
“Bahasanya bukan libur Ramadan ya, karena ada yang menulis libur Ramadan. Bahasanya, pembelajaran di bulan Ramadan,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Keputusan Sudah Disepakati
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan ini telah dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil rapat ini juga telah disampaikan ke Istana dan akan diumumkan dalam bentuk Surat Edaran (SE).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membenarkan bahwa SE tersebut tengah disusun oleh Mendikdasmen dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Masyarakat tinggal menunggu surat edarannya. Mendikdasmen dan Menag sedang menyiapkan surat edarannya,” jelas Pratikno pada Kamis (16/1/2025).
Tiga Opsi Libur Ramadan
Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti juga menjelaskan tiga opsi libur sekolah selama Ramadan yang dipertimbangkan pemerintah berdasarkan aspirasi publik:
- Libur Penuh
Siswa akan libur selama satu bulan penuh selama Ramadan. Meski demikian, mereka tetap dapat mengikuti berbagai kegiatan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat.





