Polresta Balikpapan

Operator CCTV di PPU Edarkan Sabu, Ditangkap Satresnarkoba Balikpapan

lihat foto
Satresnarkoba Balikpapan Tangkap Operator CCTV di PPU Karena Mengedarkan sabu dalam operasi tengah malam, Kamis (13/2/2025) pukul 00.03 WITA. Foto: BorneoFlash/Agung Putra
Satresnarkoba Balikpapan Tangkap Operator CCTV di PPU Karena Mengedarkan sabu dalam operasi tengah malam, Kamis (13/2/2025) pukul 00.03 WITA. Foto: BorneoFlash/Agung Putra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seorang Operator

Closed-Circuit Television

(CCTV)

di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial R (50) justru memilih jalan yang salah dalam mencari sebuah tambahan.

Ingin mendapat keuntungan, pria ini malah harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.

R ditangkap dalam operasi tengah malam, Kamis (13/2/2025) pukul 00.03 WITA, di sebuah jalan di wilayah Balikpapan Barat. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 46 gram.

"Kami berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sekitar 46 gram,"ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Danjaya, dalam konferensi pers Kamis pagi.

Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R bukanlah pemain baru di dunia narkoba. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polresta Balikpapan pada tahun 2015.

R sempat mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun sebelum akhirnya bebas pada tahun 2022. Namun, bukannya tobat, ia malah kembali terjerumus ke bisnis haram tersebut.

"Tersangka pernah terlibat kasus narkotika pada 2015 dan bebas pada 2022 setelah menjalani proses hukum,ujar AKP Bangkit.


Proses penangkapan R tidak berjalan dengan tertib. Polisi sempat menghadapi perlawanan sebelum akhirnya berhasil membekuk pria tersebut.

"Tersangka kami amankan di Balikpapan Barat. Saat ditangkap di jalan, ia sempat melakukan perlawanan,ungkap AKP Bangkit.

Dari hasil interogasi, R mengaku hanya melayani penjualan dalam jumlah kecil. Ia biasa menjual sabu dalam paket seharga Rp500 ribu, dengan berat sekitar 0,25–0,3 gram per paket.

Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas," tegas AKP Bangkit.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat bermain di dunia narkoba. Polisi memastikan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Balikpapan dan sekitarnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar