BorneoFlash.com, JAKARTA – Penerimaan murid baru selalu menjadi topik hangat dengan berbagai kebijakan yang memicu pro dan kontra. Menjelang 2025, pemerintah tengah mengkaji perubahan proses seleksi PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
1. Perubahan dalam SPMB 2025
Pemerintah akan mengganti sistem seleksi PPDB dengan SPMB sebagai penyempurnaan dari PPDB. Meskipun beberapa perubahan telah dibahas, keputusan resmi terkait SPMB dan PPDB 2025 belum diumumkan.
2. PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019, ketentuan PPDB mencakup:
- Jalur zonasi minimal 50%
- Jalur afirmasi minimal 15%
- Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%
- Sisa kuota dapat digunakan untuk jalur prestasi, maksimal 30%.
3. Perubahan Sistem PPDB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa aturan PPDB mendatang akan mengubah istilah “zonasi” menjadi “domisili” untuk mempermudah murid bersekolah dekat rumah. Aturan PPDB terbaru diperkirakan akan terbit sebelum Idul Fitri. (*)