“Rencananya besok, SK penetapan ini akan kami serahkan ke DPRD Paser agar proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan,” tambah Ahyar.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada Paser yang berjalan lancar. Ia juga menyebut bahwa di hari yang sama, enam kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur turut melaksanakan rapat pleno serupa.
Namun, untuk tiga kabupaten lainnya, yaitu Berau, Mahakam Hulu (Mahulu), dan Kutai Kartanegara, proses masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
“Setelah SK penetapan diteruskan ke DPRD, maka tugas KPU selesai. Selanjutnya, pelantikan pasangan terpilih menjadi kewenangan pemerintah,” tutup Qayyim.
Penetapan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Kabupaten Paser, dengan harapan pasangan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.